
MANAJEMEN PROYEK DAN KEWIRAUSAHAAN
Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari kata "to manage" yang berarti mengatur, mengurus atau mengelola.Banyak definisi yang telah diberikan oleh para ahli terhadap istilah manajemen ini. Namun dari sekianbanyak definisi tersebut ada satu yang kiranya dapat dijadikan pegangan dalam memahami manajemen tersebut, yaitu : Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakandan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Sedangkan pengertian menurut ahli-ahli yang lain adalah sebagai berikut :
1. Menurut Horold Koontz dan Cyril O'donnel :
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
2. Menurut R. Terry :
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
3. Menurut James A.F. Stoner :
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
4. Menurut Lawrence A. Appley :
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
5. Menurut Drs. Oey Liang Lee :
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Proses pembangunan dan tahap persiapan
Proses pembangunan merupakan suatu perubahan sosial budaya. Pembangunan menunjukkan terjadinya suatu proses maju berdasarkan kekuatan sendiri, tergantung kepada manusia dan struktur sosialnya. Pembangunan tidak bersifat top-down, tetapi tergantung dengan “innerwill”, proses emansipasi diri. Dengan demikian, partisipasi aktif dan kreatif dalam proses pembangunan hanya mungkin bila terjadi karena proses pendewasaan.
Sistem keselamatan
Sebagai sesama makhluk hidup di dunia yang perduli akan orang lain akan mempertimbangkan teknik keselamatan yang lebih baik di dalam dunia usaha. Seorang pekerja yang kehilangan lengan, kaki atau bahagian lain pada tubuhnya dalam kecelakaan dibidang industri tidak hanya dihadapkan pada penderitaan dan kekurangan yang sementara saja, tetapi harus juga mengantisipasi pengeluaran serta trauma dengan kekurangannya kemampuan dan pendapatan selama hidupnya. Kecelakaan di bidang industri termasuk untuk biaya kesehatan, biaya kompensasi, tunjangan korban, dan semua biaya tersebut dibayar oleh asuransi bagi yang telah membayar premium asuransi. Bagaimanapun juga biaya langsung kecelakaan jika di bandingkan seperti luncuran es di atas air, karena biaya tersebut merupakan gambaran pengeluaran yang besar.
Sistem keselamatan meliputi:
1. Keselamatan kerja pada suatu perusahaan adalah sangat penting demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
2. Keselamatan kerja pada suatu perusahaan harus didukung oleh berbagai faktor seperti tempat kerja yang baik, tingkat kebisingan yang rendah, suasana kerja yang nyaman dan lain-lain.
3. Perlengkapan keselamatan kerja pada sebuah perusahaan hendaknya dipergunakan secara optimal untuk menghindari resiko kecelakaan.
4. Tingkat keselamatan kerja pada pabrik kecil lebih rendah dibandingkan dengan tingkat keselamatan pada pabrik besar karena tingkat spesialisasi para pekerja yang tidak seimbang dengan teknologi yang dipergunakan.
Lelang
Pengertian Lelang (auction)
“Secara Umum Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau harga yang semakin menurun dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat”. (Kep. Men. Keu RI. No.337/KMK.01/2000 Bab.I, Ps.1).
Lebih jelasnya lelang menurut pengertian diatas adalah suatu bentuk penjualan barang didepan umum kepada penawar tertinggi. Lelang dapat berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada mulanya membuka lelang dengan harga rendah, kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi, sebagaimana lelang ala Belanda (Dutch Auction) dan disebut (lelang naik) yang biasa dilakukan di Pegadaian Konvensional.. Lelang seperti ini yang masih menjadi perdebatan apakah sesuai syariah atau tidak, karena ada indikasi persetujuan pada penawar pertama yang menyetujui tawaran penjual (Lihat katagori ketiga klasifikasi diatas)
Disamping itu lelang dapat juga berupa penawaran barang, yang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin turun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual, dan biasanya ditandai dengan ketukan (disebut lelang turun). Lelang seperti ini yang disepakati sudah sesuai syariah . dan selanjutnya dijadikan pola lelang di Pegadaian Syariah. Harga penawaran pertama (harga tinggi) disebut sebagai Harga Penawaran Lelang (HPL) : Bisa berupa Harga Pasar Pusat (HPP), Harga Pasar Daerah (HPD) dan Harga Pasar Setempat (HPS) dengan memperhitungkan kualitas / kondisi barang, daya tarik (model dan kekhasan) serta animo pembeli pada marhun lelang tersebut pada saat lelang. Lelang seperti ini dipakai pula dalam praktik penjualan saham dibursa efek, yakni penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan .
Pasar lelang (action market) sendiri didefinisikan sebagai suatu pasar terorganisir, dimana harga menyesuaikan diri terus menerus terhadap penawaran dan permintaan, serta biasanya dengan barang dagangan standar, jumlah penjual dan pembeli cukup besar dan tidak saling mengenal. Menurut ketentuan yang berlaku di pasar tersebut, pelaksanaan lelang dapat menggunakan persyaratan tertentu seperti sipenjual dapat menolak tawaran yang dianggapnya terlalu rendah yaitu dengan memakai batas harga terendah/cadangan (reservation price), di Pegadaian Konvensional kita sebut sebagai Harga Limit Lelang (HLL) : bisa berupa Nilai Pasar Lelang (NPL) atau Nilai Minimum Lelang (NML). Tujuannya untuk mencegah adanya trik-trik kotor berupa komplotan lelang (auction ring) dan komplotan penawar (bidder’s ring) yaitu sekelompok pembeli dalam lelang yang bersekongkol untuk menawar dengan harga rendah, dan jika berhasil kemudian dilelang sendiri diantara mereka. Penawaran curang seperti itu disebut penawaran cincai (collusive bidding). Pembatasan harga terendah juga dilakukan untuk mencegah permainan curang antara Penjual Lelang (Kuasa Penjual) dan Pembeli yang akan merugikan pemilik barang / nasabah.
Pengertian proyek
Suatu aktivitas dimana dikeluarkan uang dengan harapan untuk mendapatkan hasil (returns) diwaktu yang akan datang, yang direncanakan, dibiayai dan dilaksanakan sebagai salah satu unit dimana biaya maupun hasilnya dapat diukur.
Proyek atau kegiatan proyek dapat dibagi atas 2 (dua) tujuan yaitu :
1.Komersil
Bertujuan komersil (mendapat untung) langsung dalam bentuk uang, ialah kegiatan dibidang produksi misalnya pertanian, perkebunan, industri dan sebagainya.
2.Tidak Komersil
Tidak komersil ialah kegiatan dibidang kepentingan umum seperti pengadaan prasarana fisik seperti Waduk, Jalan, dan sebagainya.
Komponen proyek
Komponen A: Perencanaan dan Pengelolaan
Meningkatkan Perencanaan dan Pengelolaan yang berkelanjutan dengan meningkatkan dan memperkuat kemampuan perencanaan dan pengelolaan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) propinsi dan kebupaten serta instansi-instansi sektoral terkait dan ikut serta dalam penilaian, pengelolaan, dan pelestarian serta pembangunan.
Mendukung prakarsa Perencanaan dan Pengelolaan untuk keperluan Pengelolaan Kawasan pada propinsi-propinsi
Pengembangan dan penerapan hirarki perencanaanPerencanaan dan Pengelolaan di masing-masing Kawasan Pengelolaan termasuk urutan pengembangan rencana strategi, rencana zonasi , rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi; dan
Menyelenggarakan lokakrya antar lembaga dan pertemuan konsultasi Publik, untuk meninjau, antara lain, kebutuhan data, penelitian dan pemetaan, proses perencanaan strategis dan pengembangan hirarki perencanaan (Perencanaan dan Pengelolaan dalam Kawasan Pengelolaan
Komponen B : Data Spasial dan Manajemen Informasi
Melakukan pengumpulan data dan informasi, dan pemasangan fasilitas perangkat keras serta lunak, untuk memudahkan akses ke data dan informasi bagi para perencana dan pengambil keputusan Perencanaan dan Pengelolaan termasuk :
1.Melakukan survei, pemetaan, dan membuat peta-peta dasar serta peta tematik terpilih;
2.Pengembangan teknologi informasi, termasuk penyediaan perangkat keras/lunak yang diperlukan, fasilitas SIG (Sistem Informasi Geografi), dan pelatihan yang terkait;
3.Pengembangan prasarana data spasial, termasuk standar, protokol pertukaran data, dan katalog metadata, serta pembinaan dan peningkatan penjualan dan/atau penyebarluasan data spasial oleh lembaga-lembaga pusat melalui outlets data di propinsi; dan
4.Pendirian dan pengoperasian Jaringan Informasi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBIN).
Komponen C : Tinjauan Peraturan Perundang-undangan dan Penegakan Hukum
Memperkuat kerangka peraturan perundang-undangan, pengaturan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam, melalui :
1.Peninjauan undang-undang yang ada serta hak dan praktek-praktek adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan menemukenali cara-cara untuk memperkuat peraturan perundang-undangan tersebut atau pemberian usulan penetapan undang-undang, peraturan, atau pedoman baru;
2.Peninjauan peraturan dan mekanisme penegakan hukum yang ada dan penemukenalan perubahan-perubahan yang perlu demi tercapainya penegakan hukum yang lebih berhasil-guna dan menyeluruh; dan
3.Pemberian bantuan dalam merancang perubahan peraturan perundang-undangan yang ada atau usulan peraturan perundang-undangan baru dan penyusunan langkah-langkah yang berhasilguna, termasuk mekanisme pendanaan dan perekrutan staf yang pasti untuk meningkatkan peraturan dan penegakannya, dan pelaksanaan konsultasi-konsultasi yang diperlukan dengan pihak-pihak penting terkait.
Komponen D : Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam Skala Kecil
Mendukung pengembangan dan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam Skala Kecil (Rencana SNRM) yang konsisten dengan pendekatan PPWPT (Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Pantai Terpadu), dan meningkatkan antara lain, (i) pengelolaan sumber daya perikanan pantai, termasuk rehabilitasi habitat ikan yang rusak. (yaitu misalnya daerah mangrove, terumbu karang, dan rumput laut); (ii) peningkatan lingkungan pantai, termasuk pengendalian polusi, pengendapan lumpur, dan erosi; dan (iii) pengembangan kegiatan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat nelayan;
Meningkatkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam Skala Kecil (Rencana SNRM) melalui prakarsa program penelitian dan penyuluhan adaptif untuk (i) menemukenali kegiatan-kegiatan yang memberi penghasilan bagi masyarakat pesisir; dan (ii0 mengelola ekosistem pantai secara berkesinambungan; dan
Mendukung perencanaan dan pengelolaan taman-taman laut, termasuk (i) pemilihan dan pendirian taman-taman serta pengembangan unit-unit pengelolaan yang berbasis masyarakat; (ii) pengembangan dan peningkatan data dasar (database) keanekaragaman hayati laut dan pantai propinsi; (iii) pembentukan sistem yang berbasis masyarakat untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi taman-taman laut dan kegiatan pengelolaan sumber daya perikanan pantai.
Stakeholder
Dalam buku Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.
Esitimasi waktu
seni memperkirakan kemungkinan jumlah waktu yang diperlukan untuk suatu kegiatan yang didasarkan pada informasi yang tersedia pada waktu itu (Iman Soeharto - National Estimating Society – USA), berdasarkan definisi, tersebut maka perkiraan waktu mempunyai pengertian sebagai berikut :
• Perkiraan waktu yaitu melihat, memperhitungkan dan mengadakan perkiraan atas hal –hal yang akan terjadi selanjutnya
• Analisis waktu yang berarti pengkajian dan pembahasan waktu yang pernah ada yang digunakan sebagai informasi yang penting.
Pengertian manajemen proyek
Sedangkan menurut IAI Manajemen Proyek (MP) adalah pengelolaan jalannya proses konstruksi secara menyeluruh yang dimulai sejak proses tahap persiapan inisiatif proyek, yaitu tahap perumusan kebutuhan atau gagasan proyek, penyusunan anggaran dan jadwal pembangunan secara keseluruhan sampai dengan selesainya proses pelaksanaan konstruksi termasuk masa pemeliharaan serta proccurement ’pengadaan’ peralatan dan perlengkapan bangunan.

1 komentar:
thanks atas tulisannya, karena sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas
Posting Komentar